Perlindungan Hukum atas Perbuatan Melawan Hukum Perusahaan Asuransi dalam Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Pt. Asuransi Allianz Life Indonesia (Studi Putusan Nomor 23/Pdt.G.S/2024/PN Mdn)

Anisa Khusnul Rahma, Handityo Basworo, Maria Mu'ti Wulandari, Suyadi Suyadi

Abstract


Industri perasuransian memainkan peran yang penting dalam strategi manajemen risiko yang mungkin terjadi terhadap individu, kelompok sosial dan bisnis. Pemberian jasa asuransi senantiasa menanggung risiko bagi pemegang polis dalam bentuk kerugian yang timbul akibat hukum perbuatan melawan hukum penolakan klaim asuransi oleh perusahaan asuransi. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perlindungan hukum atas perbuatan melawan hukum perusahaan asuransi dalam penolakan klaim asuransi jiwa PT. Asuransi Allianz Life Indonesia pada Putusan Nomor 23/Pdt.G.S/2024/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara normatif kualitatif dengan metode penyajian data dalam bentuk teks naratif yang disusun secara logis. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Medan memberikan sepenuhnya perlindungan hukum bersifat represif terhadap penggugat. Majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat terkait adanya perbuatann melawan hukum penolakan klaim asuransi jiwa dan menolak keberatan Tergugat, akibat hukum dari putusan tersebut berupa sanksi ganti kerugian perusahaan asuransi akibat adanya perbuatan melawan hukum.

Kata Kunci: Asuransi; Perlindungan Hukum; Perbuatan Melawan Hukum.

Full Text:


PDF View

References


Afrita, Indra, and Wilda Arifalina, ‘Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Jiwa Terhadap Tertanggung Dalam Pembayaran Klaim Asuransi’, Jurnal Hukum Respublica, 20.2 (2021)

Attijani, Mohammad Solehodin, ‘Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal Bagi Investor Dalam Transaksi Saham Pada Pasar Modal’, Media Iuris, 2.2 (2019), 157

Destriani, Neva Satyahadewi, and Muhlasah Novitasari Mara, ‘Penentuan Nilai Cadangan Prospektif Pada Asuransi Jiwa Seumur Hidup Menggunakan Metode New Jersey’, Buletin Ilmiah Mat.Stat Dan Terapannya (Bimaster), 2014

Dunand, Hendrik, and Otom Mustomi, ‘Law Enforcement Towards Life Insurance Consumers at Pt. Aig Lippo Life Insurance Under Law No. 8 Of 1999 Concerning Consumer Protection’, SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2.6 (2023), 569–75

Hazhin, Utiyafina Mardhati, and Marchety Riwani Diaz, ‘Efektivitas Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna Pasca Putusan Kasasi’, Negara Hukum, 2022

Kustanto, Anto, and Adityo Putro Prakoso, ‘Polis Sebagai Kekuatan Hukum Dalam Asuransi’, QISTIE, 14.1 (2021), 1

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Kencana, 2008)

Ng, Paulus Jimmytheja, Jemmy Rumengan, Fadlan Fadlan, and Idham Idham, ‘Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Pemegang Polis Asuransi’, Jurnal Ius Constituendum, 5.2 (2020), 196–219

Palyama, Stefany, ‘Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Jiwa Di Indonesia (Studi Kasus Pt. Asuransi Jiwasraya)’, Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 2022, 84–94

Rambe, Soraya Hafidzah, and Paramitha Sekarayu, ‘Perlindungan Hukum Nasabah Atas Gagal Klaim Asuransi Akibat Ketidaktransparanan Informasi Polis Asuransi’, JURNAL USM LAW REVIEW, 5.1 (2022), 93–109

Saputra, Arikha, Dyah Listiyorini, and Muzayanah, ‘Tanggungjawab Asuransi Dalam Mekanisme Klaim Pada Perjanjian Asuransi Berdasarkan Prinsip Utmost Good Faith’, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 2021

Sari Sigalingging, Oktavia Purnama, Mesias Jusly Penus Sagala, and Motlan Gultom, ‘Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Dari Perusahaan Asuransi Jiwa Yang Pailit’, Jurnal Impresi Indonesia, 1.7 (2022), 773–85

Setiawati, Neneng Sri, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Dalam Menyelesaikan Sengketa Klaim Asuransi’, SPEKTRUM HUKUM, 15.1 (2018), 150

Sikellitha, Alemina, Sunarmi Sunarmi, and Hasim Purba, ‘Pertanggungjawaban Hukum Perusahaan Asuransi’, Jurnal Darma Agung, 29.3 (2021), 332

Sofiyatun, Sulma Sofinatus, and Abdul Mujib, ‘Penyelesaian Klaim Pada Asuransi Kendaraan Bermotor Melalui Badan Mediasi Dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)’, Cakrawala Repositori IMWI, 6.1 (2023), 496–504

Suryati, and Agustianto, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Asuransi Kesehatan Dalam Penyelesaian Klaim Polis Asuransi’, Jurnal Pro Hukum, 2023

Syafitri, Isdiana, ‘Perlindungan Konsumen Industri Asuransi Oleh Otoritas Jasa Keuangan’, Juripol, 4.2 (2021), 307–19

Waluyo, Bing, ‘Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata’, Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 24.1 (2022), 14–22

Wasita, Agus, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa’, Business Economic, Communication, and Social Sciences (BECOSS) Journal, 2.1 (2020), 105–13




DOI: https://doi.org/10.20884/1.slr.2025.7.2.16102

Article Metrics

Abstract view : 7 times
PDF - 7 times

Article Metrics

Abstract view : 7 times
PDF - 7 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


      SOEDIRMAN LAW REVIEW indexed by :

       

 

Redaksi Soedirman Law Review
Gedung Yustisia 1
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Jl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339
E-mail : soedirmanlawreview@gmail.com

     

     Jurnal Soedirman Law Review by Fakulty of Law, Jenderal Soedirman University is licensed under Attribution 4.0 International